KRITERIA 9. KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA
9.1 Keluaran dan Capaian Dharma Pendidikan
9.1.1 Kebijakan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur keluaran dan capaian dharma pendidikan, yang meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik), masa studi, kelulusan tepat waktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan.
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3); bahwa kurikulum dikembangkan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pasal 35 ayat 2, bahwa penyusunan kurikulum merupakan hak perguruan tinggi.
- Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia, pasal 5, bahwa capaian pembelajaran untuk kualifikasi sarjana yakni level 6.
- Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang PT.
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang rencana strategis Kemdikbud tahun 2020-2024, memuat tentang arah kebijakan dan strategi kementerian yang direalisasi melalui kebijakan merdeka belajar.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 35 Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 39; dan Pasal 40 Ayat (1), (3), dan (4).
- Peraturan Yayasan Pendidikan Jambi Nomor 45 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Standar Sistem Penjamin Mutu Internal Universitas Batanghari Jambi
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor: 009 Tahun 2011 dan Nomor:16a Tahun 2016 tentang Kebijakan dan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Batanghari.
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari: 26 tahun 2018 tentang Kerangka Dasar Kurikulum.
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor 97 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kurikulum Pendidikan Tinggi Tahun 2021
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari No. 49 tahun 2022 tentang Penetapan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Di Era Industri 4.0
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Program Kegiatan Akademik
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor 10 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Universitas Batanghari.
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengelola Pusat Karir dan Alumni Universitas Batanghari
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Batanghari Nomor 223 Tahun 2022 Tentang Penetapan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi Di Era Industri 4.0 yang Mendukung MBKM FKIP Universitas Batanghari
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Batanghari Nomor 158 Tahun 2023 tentang Pengesahan Dokumen Kurikulum Prodi Pendidikan Matematika FKIP Universitas Batanghari
Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan oleh pimpinan melalui rapat koordinasi di fakultas dan prodi. Pimpinan juga menyampaikan kebijakan kepada pihak terkait melalui rapat kerja dan koordinasi. Kebijakan juga sudah disosialisasikan pada website.
9.2 Keluaran dan Capaian Dharma Penelitian dan PkM
9.2.1 Kebijakan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur keluaran dan capaian dharma penelitian dan PkM dosen dan mahasiswa, yang meliputi publikasi, karya ilmiah yang disitasi, produk atau jasa yang diadopsi oleh masyarakat, dan produk atau jasa yang ber-HKI atau paten.
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3); bahwa kurikulum dikembangkan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pasal 35 ayat 2, bahwa penyusunan kurikulum merupakan hak perguruan tinggi.
- Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia, pasal 5, bahwa capaian pembelajaran untuk kualifikasi sarjana yakni level 6.
- Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang PT.
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang rencana strategis Kemdikbud tahun 2020-2024, memuat tentang arah kebijakan dan strategi kementerian yang direalisasi melalui kebijakan merdeka belajar.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 35 Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 39; dan Pasal 40 Ayat (1), (3), dan (4).
- Peraturan Yayasan Pendidikan Jambi Nomor 45 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Standar Sistem Penjamin Mutu Internal Universitas Batanghari Jambi
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor: 009 Tahun 2011 dan Nomor:16a Tahun 2016 tentang Kebijakan dan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Batanghari.
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari: 26 tahun 2018 tentang Kerangka Dasar Kurikulum.
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor 97 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kurikulum Pendidikan Tinggi Tahun 2021
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari No. 49 tahun 2022 tentang Penetapan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Di Era Industri 4.0
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Program Kegiatan Akademik
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor 10 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Universitas Batanghari.
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengelola Pusat Karir dan Alumni Universitas Batanghari
Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan oleh pimpinan melalui rapat koordinasi di fakultas dan prodi. Pimpinan juga menyampaikan kebijakan kepada pihak terkait melalui rapat kerja dan koordinasi. Kebijakan juga sudah disosialisasikan pada website