Kriteria 5

KRITERIA 5. KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA

 

5.1 Keuangan

5.1.1 Kebijakan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS.

 

Kebijakan tentang keuangan tertuang dalam:

  1. Statuta Universitas Batanghari sesuai dengan SK Yayasan Pendidikan Jambi No. 32 Tahun 2020 Bab XIII tentang Pendanaan dan Kekayaan
  2. Peraturan Rektor Universitas Batanghari Nomor 02 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Universitas Batanghari Mulai Tahun 2023
  3. Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Tahun 2017
  4. Standar Prosedur Operasi (SPO) Bidang Anggaran Keuangan dan Akuntansi Universitas Batanghari Tahun 2023
  5. SOP Keuangan FKIP

 

Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan oleh pimpinan melalui rapat koordinasi di fakultas dan prodi. Pimpinan juga menyampaikan kebijakan kepada pihak terkait melalui rapat kerja dan koordinasi. Kebijakan juga sudah disosialisasikan pada website.

 

5.2 Prasarana dan Sarana Pendidikan

5.2.1 Kebijakan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan.

 

Kebijakan tentang sarana dan prasarana tertuang dalam:

  1. Statuta Universitas Batanghari sesuai dengan SK Yayasan Pendidikan Jambi No. 32 Tahun 2020 Bab XII tentang Sarana dan Prasarana
  2. Surat Keputusan Rektor Universitas Batanghari No 41 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Prasarana dan Sarana Universitas Batanghari
  3. Standar SPMI tentang Standar Pengelolaan Inventaris Universitas Batanghari 2019
  4. Manual Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
  5. Manual Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
  6. SK Dekan No. 170 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana FKIP
  7. Tambah kebijakan SPMI

 

Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan oleh pimpinan melalui rapat koordinasi di fakultas dan prodi. Pimpinan juga menyampaikan kebijakan kepada pihak terkait melalui rapat kerja dan koordinasi. Kebijakan juga sudah disosialisasikan pada website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *