KRITERIA 4. SUMBER DAYA MANUSIA
4.1 Dosen
Dosen dikelompokkan menjadi dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen Tetap terdiri atas Dosen Yayasan dan Dosen Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan (PNSD). Dosen Tetap Yayasan adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usulan Rektor dengan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen PNSD adalah dosen yang diangkat oleh Menteri dan dipekerjakan pada Unbari. Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada Unbari, ditetapkan dengan Keputusan Rektor setiap semester atas usul Dekan.
4.1.1 Kebijakan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor) yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen di Universitas Batanghari
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 Ayat (2); Pasal 40 Ayat (1) dan (2); Pasal 41 Ayat (2); dan Pasal 42 Ayat (1) dan (2)
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
- Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 69 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 70 ayat (2), dan (3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menristek Dikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan izin PTS
- Peraturan Menristek Dikti Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta PTS mewajibkan setiap Perguruan Tinggi untuk menyusun statuta sebagai dasar penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan AD/ART Yayasan Pendidikan Jambi.
- Dokumen Nomor: 32 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Batanghari
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Kepegawaian Universitas Batanghari
- Kode Etik Dosen Fkip Unbari tahun 2023 Bab VII tentang Penegakkan dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Dosen Pasal 16.
Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan oleh pimpinan melalui rapat koordinasi di fakultas dan prodi. Pimpinan juga menyampaikan kebijakan kepada pihak terkait melalui rapat kerja dan koordinasi. Kebijakan juga sudah disosialisasikan pada website.
4.2 Tenaga Kependidikan (Tendik)
4.2.1 Kebijakan
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 Ayat (2); Pasal 40 Ayat (1) dan (2); Pasal 41 Ayat (2); dan Pasal 42 Ayat (1) dan (2)
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
- Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 69 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 70 ayat (2), dan (3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menristek Dikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan izin PTS
- Peraturan Menristek Dikti Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta PTS mewajibkan setiap Perguruan Tinggi untuk menyusun statuta sebagai dasar penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan AD/ART Yayasan Pendidikan Jambi.
- Dokumen Nomor: 32 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Batanghari
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Kepegawaian Universitas Batanghari
- Kode Etik Dosen Fkip Unbari tahun 2023 Bab VII tentang Penegakkan dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Dosen Pasal 16.
Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan oleh pimpinan melalui rapat koordinasi di fakultas dan prodi. Pimpinan juga menyampaikan kebijakan kepada pihak terkait melalui rapat kerja dan koordinasi. Kebijakan juga sudah disosialisasikan pada website.
4.3 Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM
4.3.1 Kebijakan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 46 Ayat 1 dan 2, Pasal 47, Pasal 72 Ayat 2
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 29 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, 3, dan 9
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Bagian Ketiga (Waktu Kerja Lembur) dan Bagian Keempat (Upah Kerja Lembur)
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor: 009 Tahun 2011 dan Nomor:16a Tahun 2016 tentang Kebijakan dan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Batanghari
- Dokumen Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Standar Sistem Penjamin Mutu Internal Universitas Batanghari.
- Keputusan Dekan FKIP Nomor: KBJ/SPMI/ FKIP-UNBARI/I Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Standar Sistem Penjamin Mutu Internal
- Keputusan Dekan FKIP Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Survei Kepuasan Dosen dan Tendik Terhadap Manajemen SDM
Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan oleh pimpinan melalui rapat koordinasi di fakultas dan prodi. Pimpinan juga menyampaikan kebijakan kepada pihak terkait melalui rapat kerja dan koordinasi. Kebijakan juga sudah disosialisasikan pada website