KRITERIA 1. VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS)
1.1 Kebijakan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan PS.
Kebijakan tertulis yang mengatur tentang penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan PS-PM FKIP Unbari adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
- SK Yayasan Pendidikan Jambi Nomor 32 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Batanghari Bab II tentang Visi, Misi, Tujuan, dan Pola Pokok Ilmiah Pasal 1, 2, dan 3.
- Keputusan Rektor Universitas Batanghari Nomor 120 Tahun 2021 tentang Rencana Strategi (Renstra) Universitas Batanghari Tahun 2021-2025
- Rencana Operasional (Renop) Universitas Batanghari Tahun 2022-2023
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Batanghari Nomor 232 tahun 2021 tentang Rencana Strategi FKIP
- Pedoman Penyusunan Visi, Misi, dan Tujuan Universitas Batanghari
- Surat Keputusan Dekan No. 112 Tahun 2022 tentang Tim Penyusun Visi Keilmuan Prodi Pendidikan Matematika
- Surat Keputusan Dekan No. 125 tentang Penetapan Visi Keilmuan Prodi Pendidikan Matematika
Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara-cara sebagai beikut :
- Media sosial
- Dicantumkan di website Prodi Pendidikan Matematika
- Dicantumkan di instagram Himatika
- Dokumen Tertulis
- Dicantumkan pada template surat keluar program studi
- Dicantumkan pada formulir soal UAS
- Standing banner dan poster di ruang kelas, ruang dosen, dan perpustakaan.
- Rapat Koordinasi
Disampaikan oleh ketua prodi pada saat rapat koordinasi dengan dosen prodi pendidikan matematika